JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau e-KTP diusulkan berlaku seumur hidup agar bisa menghemat
anggaran negara. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diharapkan
menerapkan usulan itu agar menjadi catatan sejarah dalam
kepemimpinannya.
“Kalau Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, harus ada
keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup,” kata anggota Komisi
II DPR Nurul Arifin kepada wartawan, Kamis (28/6/2012).
Nurul mengatakan, target penerbitan e-KTP hingga 2012 mencapai
172 juta lembar. Biaya penerbitan satu lembar e-KTP sebesar Rp
4.586. Dengan demikian, jika e-KTP sebanyak 172 juta itu berlaku
seumur hidup, maka pemerintah bisa menghemat sekitar Rp 788,9 miliar
yang harusnya dikeluarkan per periode penerbitan.
Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa, jika usulan itu disepakati
semua pihak, maka Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan perlu direvisi terlebih dulu. Dalam Pasal 64
UU itu diatur masa berlaku KTP hanya 5 tahun. KTP seumur hidup hanya
diberikan kepada warga berumur 60 tahun.
Politisi Partai Golkar itu optimistis pemerintah bisa merampungkan
pendataan hingga pencetakan 172 juta e-KTP hingga akhir tahun
2012. Berdasarkan data dari Kemendagri, perekaman sudah mencapai
101.575.236 warga hingga 26 Juni 2012. Dengan demikian, tersisa
sekitar 71 juta warga yang belum terdaftar.
“Saya optimistis pemerintah dapat mengejar targetnya karena ini juga
pertaruhan mereka. Datanya kan juga akan digunakan sebagai data
pemilih Pemilu 2014 ,” ujar Nurul.
0 komentar:
Posting Komentar